Logo WhatsApp
Logo ig
CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 24-02-2023 09:55:38 Sticker Mobil | Stiker Mobil | Car Branding Jakarta | Jasa Car Branding Jakarta | Stiker Mobil Jakarta | Pajak Reklame Car Branding | Sticker Mobi Murah

Dilihat : kali

TIPS AGAR MOBIL KALIAN TETAP AMAN SAAT BERKENDARA

WALAUPUN ADA FULL BODY STIKER BRANDING

 

Ada banyak pertanyaan yang masuk ke kami , yang salah satunya adalah :

Sekarang ini sedang trend cover body mobil dengan stiker, entah itu sebagian, entah itu semuanya (full cover). Yang ingin saya tanyakan: 1. Bolehkah itu? Sampai sebatas mana diperbolehkan? 2. Apa risikonya jika tetap dilakukan? 

 

Sebagaimana bersumber dari artikel Stiker Full Body Beda Warna Mobil Itu Melanggar dalam laman mobilinanews.com yang memuat informasi tentang otomotif, antara lain dijelaskan bahwa apabila mobil kita ingin diubah warnanya karena pemasangan stiker, maka harus terlebih dahulu kita merubah identitas warna yang tertera di STNK. Hal ini bertujuan bukan hanya untuk tertib administrasi saja, tapi yang lebih utama untuk pengendalian dan pengawasan kendaraan bermotor.

 

Dalam laman itu dijelaskan juga bahwa lebih amannya lagi apabila kita ingin stiker full body mobil, tapi warnanya beda dengan warna yang tertera di STNK, kita meminta surat izin dari pihak kepolisian setempat yang masa berlakunya sampai 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang sepanjang sesuai dengan kepentingan yang dimaksud tersebut.

Berdasarkan penjelasan di atas dan masih bersumber dari laman mobilinanews.com, untuk mensiasatinya, berikut kami berikan tips pemasangan stiker agar tidak melanggar hukum:

1.    Jangan menempel stiker dengan gambar atau warna mencolok sehingga mengganggu konsentrasi pandangan pengguna jalan lainnya. Hal ini semata-mata bertujuan untuk keamanan berlalu lintas juga.

2.    Jangan menempel stiker yang berisi tulisan atau gambar yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan.

3.    Pasanglah stiker mobil dari bengkel resmi atau bengkel yang memiliki SIUP/NPWP guna keperluan pendataan ulang nantinya.

4.    Untuk pemasangan stiker yang temporer (3 sampai 5 tahun), pengendara mobil yang mobilnya ingin dipasang stiker full body sehingga warnanya berbeda dengan yang tertera di STNK, lebih baik ganti keterangan mengenai warna di STNK dengan melaporkan ke pihak kepolisian bagian Lalu Lintas setempat untuk dilakukan pendataan ulang surat kepemilikan kendaraannya. Caranya, bawalah bukti STNK asli berikut salinannya dan disertai surat keterangan ubahan bentuk atau warna dari bengkel resmi maupun yang memiliki SIUP/NPWP.

5.    Begitu mendapat surat keterangan dari kepolisian bagian Lantas, segera membawanya ke Kantor SAMSAT dengan membawa unit mobilnya untuk dilakukan cek fisik untuk pendataan ulang.

6.    Lanjutkan dengan mengurus administrasi pada Tata Usaha STNK untuk diproses.

7.    Setelah mendapat surat keterangan, tahap selanjutnya pemohonan menuju loket khusus Rubentina (Rubah Bentuk dan Ganti Warna) atau loket yang telah disediakan.

 

Masih bersumber dari laman yang sama, stiker full body mobil yang warnanya berbeda dengan warna yang tertera di STNK masih dapat ditoleransitanpa memerlukan Surat Izin dari Kepolisian ataupun mengubah warna yang ada di STNK, dengan catatan, warna dominan kendaraannya masih sama dengan yang tertera di STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”). Hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai jenis warnanya. Karena ada beberapa ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) mencantumkan jenis glossy/metal/doff dalam fakturnya yang mana itu menjadi dasar entry data di STNK dan BPKB.

 

Menjawab pertanyaan Anda, memasang stiker pada seluruh bagian mobil bukan pelanggaran hukum sepanjang memenuhi ketentuan-ketentuan di atas. Jika pemasangan stiker itu hingga mengubah warna mobil sehingga berbeda dengan STNK tanpa pemilik mengajukan permohonan identifikasi fisik kendaraan untuk pendataan ulang, maka itu suatu pelanggaran hukum.

 

Risikonya, jika suatu saat pengemudi mobil terkena razia atau pemeriksaan kendaraan bermotor namun tidak dapat menunjukkan STNK yang sesuai dengan fisik mobil, maka ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Selain tips diatas, kami mencoba memberikan solusi lain yaitu pengurusan Reklame Berjalan untuk para pengguna iklan produk di body mobil yang biasa disebut dengan Car Branding, apa itu reklame berjalan untuk Car Branding?? untuk info detail dapat menghubungi kami di

seowa

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Workshop Mobil Advertising Profesional Semarang

Posting by Admin

Workshop Mobil Advertising Profesional Semarang Kami dapat melayani kebutuhan Stiker Mobil anda di seluruh IndonesiaSticker MOBIL ialah sarana iklan dan promosi yang mobile Saat ini banyak produsen yang melirik stiker mobil karena brand image produk barang atau jasa yang ditampilkan bisa mendapatkan lebih banyak perhatian dari target audience. Branding Mobil (stiker mobil promosi)



24 Kali